Aslm. Wr. Wb.
Ustadz…, dulu sy udah yakin bahwa bersentuhan (dalam berbagai artinya) dengan lawan jenis itu hukumnya tidak boleh (atau paling tidak harus dihindari)…, tapi nya Ustadz.., kemarin itu saya lihat di TV, salah satu tokoh Islam di Indonesia yang cukup terkemuka, malah dengan senang hati mengulurkan tangan untuk berjabat tangan dengan salah seorang reporter stasiun TV tersebut…., waduh!!!! saya jadi bingung nih, gimana sih hukumnya sebenarnya Ustadz…..? tolong dalilnya yang lengkap ya….
Jazakolloh.
Waslm.
Jawaban
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,
I. Hukum Asal
Hukum bersentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram itu termasuk berjabatan tangan hukumnya haram. Paling tidak itulah yang sering kita dengar dan itulah yang sekarang ini cukup populer di kalangan ummat Islam dan juga di kalangan aktifis dakwah.
Sehingga pemahaman seperti itulah yang selama ini dipegang dan dianggap satu-satunya hukum yang bersifat mutlak, jelas dan tidak ada dalil lainnya yang berbeda atau berlawanan. Sehingga umumnya mereka yang paham dan menjalankan syariah tidak akan mau berjabatan tangan dengan wanita yang bukan mahramnya. Mereka sebisa mungkin menghindari sentuhan kulit dengan wanita. Bahkan dalam banyak kesempatan, dengan cara yang halus mereka menolak ajakan untuk menjabat tangan wanita. Sehingga ketika ada seorang aktifis yang kelihatan bersalaman dengan wanita non mahramnya, akan menimbulkan pertanyaan kritis dan perasaan aneh di kalangan pendukungnya.
II. Kajian Kritis
Tapi sebagai sebuah kajian dialogis dari sisi syariah dan fiqih muqaranah (perbandingan), tidak ada salahnya bila kita meneliti tentang sejauhmana kekuatan dalil pengharamannya ? Dan lebih jauh, apakah keharaman sentuhan kulit itu berlaku mutlak atau ada juga dalil shahih lain yang membolehkan ? Bagaimana kajian fiqih yang kritis dalam masalah ini ? Lalu apa pandangan dan pendapat para ulama salafus-shalih tentang masalah ini ? Adakah riwayat dari Rasulullah SAW tentang sentuhan kulit non mahram ini ? Benarkah Rasulullah SAW pernah menyentuh kulit wanita non mahram ?
Mari kita kupas masalah ini dengan mengutip dalil hadits dan kajian-kajian fiqih para ulama :
1. Yang mengharamkan secara Mutlak
Para ulama Jumhur termasuk keempat imam mazhab umumnya mengatakan bahwa sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram hukumnya haram. Mereka mendasarkan pendapatnya itu pada banyak dalil yang erserak disana sini. Baik yang bersifat naqli atau pun yang aqli. Diantaranya yang sering dikemukakan antara lain adalah dalil-dalil berikut ini :
a. Menutup Pintu Fitnah (saddudz-dzari’ah)
Dalil yang terkuat dalam pengharaman sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram adalah menutup pintu fitnah (saddudz-dzari’ah), dan alasan ini dapat diterima tanpa ragu-ragu lagi ketika syahwat tergerak, atau karena takut fitnah bila telah tampak tanda-tandanya.
b. Hadits Rasulullah SAW
Lebih Baik Ditusuk Jarum Besi Dari Pada Menyentuh Wanita
“Dari Ma’qil bin Yasar dari Nabi saw., beliau bersabda: Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang diantara kamu dengan jarum besi itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”(HR. Thabrani dan Baihaqi)
c. Rasulullah SAW tidak menjabat tangan perempuan ketika bai’at
Dari asy-Sya’bi bahwa Nabi saw. ketika membai’at kaum wanita beliau membawa kain selimut bergaris dari Qatar lalu beliau meletakkannya di atas tangan beliau, seraya berkata, “Aku tidak berjabat dengan wanita.” (HR Abu Daud dalam al-Marasil)
Aisyah berkata, “Maka barangsiapa diantara wanita-wanita beriman itu yang menerima syarat tersebut, Rasulullah saw. berkata kepadanya, “Aku telah membai’atmu – dengan perkataan saja – dan demi Allah tangan beliau sama sekali tidak menyentuh tangan wanita dalam bai’at itu; beliau tidak membai’at mereka melainkan dengan mengucapkan, ‘Aku telah membai’atmu tentang hal itu.’
2. Yang Membolehkan
Namun bila kita cermati, ternyata tidak semua ulama sepakat mengharamkan hal itu. Ada juga beberapa hujjah yang terkadang muncul untuk tidak memutlakkan keharaman sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram. Misalnya bila wanitanya adalah orang yang lanjut usia, tua atau sudah uzur.
Di luar itu, meski umumnya dalil-dalil yang kita kenal umumnya mengaharamkan, namun kita harus jujur bahwa ternyata ada juga hujjah yang bisa dikemukakan untuk membolehkan hal itu. Sehingga meski bukan pendapat yang populer, paling tidak perlu kita pahami adanya wacana lain yang -sebenarnya- juga tetap berdasarkan nash-nash yang sharih dan shahih. Hanya saja pendapat ini kurang populer di kalangan ulama Islam.
Diantaranya dalil-dalil yang bisa dikemukakan untuk mendukung pendapat ini adalah :
a. Hadits Ummu Athiyyah Tentang Rasulullah SAW Menjabat Tangan Wanita Ketika Bai’at
“Dari Ismail bin Abdurrahman dari neneknya, Ummu Athiyah, mengenai kisah bai’at, Ummu Athiyah berkata: Lalu Rasulullah saw. mengulurkan tangannya dari luar rumah dan kami mengulurkan tangan kami dari dalam rumah, kemudian beliau berucap, ‘Ya Allah, saksikanlah.’”(Ibnu Hibban, al-Bazzar, ath-Thabari, dan Ibnu Mardawaih
2. Hadits bahwa Budak Wanita Memegang Tangan Rasulullah SAW
“Dari Anas bin Malik r.a., ia berkata: “Sesungguhnya seorang budak wanita diantara budak-budak penduduk Madinah memegang tangan Rasulullah saw., lalu membawanya pergi ke mana ia suka.” (HR. Bukhari dalam Shahih-nya pada “Kitab al-Adab”)
Dalam riwayat lainnya juga ada hadits senada yaitu :
“Dari Anas juga, ia berkata:”Sesungguhnya seorang budak perempuan dari budak-budak penduduk Madinah datang, lalu ia memegang tangan Rasulullah saw., maka beliau tidak melepaskan tangan beliau dari tangannya sehingga dia membawanya perg ke mana ia suka.” (HR. Imam Ahmad)
Ibnu Majah juga meriwayatkan hal demikian.
Kalau kita perhatikan riwayat yang sahih dari Rasulullah saw., niscaya kita jumpai sesuatu yang menunjukkan bahwa semata-mata bersentuhan tangan antara laki-laki dengan perempuan tanpa disertai syahwat dan tidak dikhawatirkan terjadinya fitnah tidaklah terlarang, bahkan pernah dilakukan oleh Rasulullah saw., sedangkan pada dasarnya perbuatan Nabi saw. itu adalah tasyri’ dan untuk diteladani: Continue reading →