Hukum Musik dan Lagu

Assalamualaikum Wr. Wb.

Langsung saja ustadz,
Ana pernah membaca sebuah artikel pada sebuah koran terbitan ibu kota tentang musik sebagai upaya untuk merangsang kecerdasan bayi dalam kandungan, yang katanya memang demikian dari beberapa survey.

Ana memahami bahwa soal musik masih kontroversial, tapi jelas untuk musik yang mengundang sahwat, menimbuklkan lamunan ataupun dijadikan sebagai sarana ibadah (supaya bisa fly kaya orang mabuk) itu sih tidak diperkenankan. Adapun yang untuk memberi semangat berislam, untuk pernikahan itu boleh. Tapi dalam kasus ini, saya pernah mendengar bahwa yang islami itu yang sering-sering diperdengarkan bacaan al-quran.

Yang ana tanyakan:

Bagaimana menurut islam yang benar tentang musik? Bagaiman menyikapi musik untuk merangsang kecerdasan bayi dalam kandungan. (apa tidak bertentangan)?

Semoga allah memberi hidayah kepada kita semua.

Muhammad Anas

Jawab:

Musik termasuk sesuatu yang dibolehkan karena tidak ada nas (Qur’an-Hadis) yang secara tegas mengharamkannya. Ada kaidah fikh “al-ashlu fil asyya’ al-ibahah” (asal sesuatu itu boleh-boleh saja). Adapun silang pendapat di antara ulama, dalam hal ini bermuara pada perbedaan penafsiran nas-nas yang mendasari masing-masing pendapat.
Continue reading

Siapakah Orang Kafir Sebenarnya??

Assalamu’alaikum wr. wb.

Pak ustadz, saya mau tanya:

  1. Menurut bapak, apakah orang-orang Kristen (Nasrani) itu adalah orang-orang Kafir?
  2. Kalau seandainya orang-orang Nasrani itu adalah orang kafir, mengapa negara ARAB SAUDI (Kiblatnya ISLAM), justru banyak bergantung pada Amerika Serikat dalam urusan pengadaan senjata bagi negaranya?
  3. Benarkah Nabi ISA itu juruselamat? Soalnya, sepertinya Nabi Muhammad-pun mengakuinya dalam sebuah ayat di Qur’an.

Terima kasih untuk jawabannya.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Abdullah Mutakim

Jawaban :

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillah, washshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, Waba’du

  1. Kafirnya orang nasrani (kristen) sudah tidak perlu dipertanyakan lagi, karena secara tegas Allah SWT telah menetapkannya di dalam kitab suci Al-Quran. Karena kafirnya orang nasrani telah ditegaskan oleh Sang Maha Pencipta, maka tidak ada opini lain kecuali memang mereka benar-benar kafir.Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata, “Sesungguhnya Allah itu ialah Al Masih putera Maryam.” Katakanlah, “Maka siapakah yang dapat menghalang-halangi kehendak Allah, jika Dia hendak membinasakan Al Masih putera Maryam itu beserta ibunya dan seluruh orang-orang yang berada di bumi kesemuanya?” Kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada diantara keduanya; Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. (QS Al-Maidah: 17) Continue reading

Dimana Jodoh Saya

Assalamualaikum Wr. Wb.
Salam kenal. Saya pria dari Jember mau tanya nih. Usia saya sudah
hampir 32 tahun dan masih membujang sampai sekarang. Selama ini saya
sudah coba cari jodoh ke sana kemari tapi kayaknya belum dapat-dapat
juga.

Meski Allah melarang hamba-Nya berputus asa namun boleh
dikatakan saya sudah cukup lelah mencari jodoh. Feeling saya bahkan
bilang jika saya akan membujang seumur hidup. Beberapa waktu lalu saya
sempat search di internet mengenai gaya hidup selibat. Di Islam
sepertinya gaya hidup ini dilarang namun kalau tidak salah ada
sempalan tariqah yang menghalalkan selibat yang kalau tidak salah
namanya darwis.

Saya ingin tahu kira-kira di mana alamat atau lokasi
pusat tariqah ini berada? Saya ingin mengetahui info lebih banyak lagi
mengenai selibat ini. Terima kasih.
Wassalam.

Jawaban:
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS An Nuur : 32)

Ass.Wr.Wb

Setiap kita yang telah masuk dalam katagori baat (mampu memberikan nafkah) disunnahkan untuk segera menikah kecuali yang belum mampu, sebagaimana sebuah hadits dari Ibnu Mas’ud r.a, bahwa Nabi SAW pernah bersabda kepada kami, “Wahai para pemuda barangsiapa yang telah mampumenikah diantara kalian, maka menikahlah, karena sesungguhnya kawin itu lebih menundukkan pandangan dan lebih membentengi kemaluan, dan barang siapa yang tidak mampu menikah maka hendaklah ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa sebagai perisai (HR. Bukhori & Muslim). Firman Alloh SWT “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya….. “ (QS An Nuur : 33) Continue reading

Rekomendasi Nama Anak Laki-Laki dan Perempuan

Assalamu’alaikum wr.wb
Saya sedang hamil 8 bulan, dan perkiraan dokter saya akan melahirkan akhir januari/awal feb, namun sampai saat ini belum menemukan nama. Bisa membantu merekomendasikan nama anak laki2/ perempuan yang islami. Afwan

Jawaban:

“Sesungguhnya pada hari kiamat nanti kamu sekalian akan dipanggil dengan nama-nam kamu sekalian dan nama-nama bapak-bapak kamu sekalian. Oleh karena itu buatlah nama-nama yang baik untuk kamu sekalian (HR.Abu Daud dengan sanad hasan dari abi darda’ RA)

Ass.Wr.Wb

Sebelumnya saya ucapkan selamat atas kehamilan Ibu semoga Alloh SWT memberikan kesabaran dan kelancaran dalam proses persalinan nanti.

“ What is the name?” (Apalah arti sebuah nama?) demikian yang dinyatakan oleh seorang penyair Inggris William Shakespeare dalam salah satu karyanya. Sekilas nama memang tidak memberikan arti apa-apa, namun Alloh SWT telah menerangkan kepada kita betapa penting sebuah nama, bahkan nama identik dengan ilmu pengetahuan dan teknologi karena dasar dari pengembangan iptek ternyata sejalan dengan kemampuan manusia dalam mememe membedakan/memberikan nama-nama benda sebagaimana yang disebutkan dalam Qur an surah Al Baqarah : 21 “Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya…. “. Continue reading

Pernikahan Beda Agama

Assalammualaikum WrWb.ustadz saya mau menikah tapi ada dua cowo pilihan,sebenarnya saya lebih cinta sama cowo pilihan saya tapi sayang beda agama,sedangkan cowo yang kedua, saya tidak cinta tapi itu pilihan orang tua saya,yang mau saya pertanyakan.apa hukumnya menentang agama dan perintah orang tua saya karna saya lebih memilih cowo pilihan saya sendiri.

Jawaban:

Jawaban:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkanNya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS Al Mumtahanah 10)

Ass.Wr.Wb

Sebagai orang Islam kita senantiasa terikat dengan ketentuan Hukum Syara’ termasuk didalamnya tentang pernikahan. Alloh SWT sebagai Pencipta yang Maha Mengetahui kemashlahatan hambaNya, telah menerangkan kepada kita tentang larangan seorang muslimah menikah dengan dengan orang kafir baik dari kalangan ahlul kitab (yahudi & Nashrani) maupun dari kalangan kaum musyrik (hindu, budha, shinto, konghucu, atheis, dsb) sebagaimana firmanNya “Mereka (wanita-wanita muslimah) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka” (QS Al Mumtahanah 10). Jika pada saat ini anda merasa jatuh cinta pada pemuda kafir dan menolak untuk dijodohkan oleh orang tua padahal pemuda pilihan orang tua adalah muslim dengan alasan tidak mencintainya maka ketahuilah bahwa hal ini mengada-ada, karena cinta hakiki hanya ada setelah pernikahan adapun sebelum pernikahan adalah cinta palsu alias nafsu. Continue reading

Hukum Merayakan Ulang Tahun

assalamualaikum wr wb,

Kita mengetahui bahwa perayaan ulang tahun sekarang ini sudah menjadi budaya yang wajib dilaksanakan…

Yang ingin saya tanyakan:
1. Apakah perayaan ulang tahun itu berasal dr budaya islam??

2. Kalo bukan berasal dr budaya islam, Bagaimana Hukum perayaan ulang tahun menurut islam ???

3.Kalo perayaan ulang tahun, dirayakan dengan berdoa mensyukuri nikmat Allah atas umur dan semua anugerah-nya sepanjang hidup kita dan memohon keselamatan dunia akhirat bukan dengan perayaan umumnya, bagaimana menurut islam?

Jawaban:
“Dan Allah menciptakan kamu dari tanah kemudian dari air mani, kemudian Dia menjadikan kamu berpasangan (laki-laki dan perempuan). Dan tidak ada seorang perempuanpun mengandung dan tidak (pula) melahirkan melainkan dengan sepengetahuan-Nya. Dan sekali-kali tidak dipanjangkan umur seorang yang berumur panjang dan tidak pula dikurangi umurnya, melainkan (sudah ditetapkan) dalam Kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu bagi Allah adalah mudah”. (QS Fatir 11)

“Dan Dialah yang menidurkan kamu di malam hari dan Dia mengetahui apa yang kamu kerjakan di siang hari, kemudian Dia membangunkan kamu pada siang hari untuk disempurnakan umur(mu) yang telah ditentukan[481], kemudian kepada Allah-lah kamu kembali, lalu Dia memberitahukan kepadamu apa yang dahulu kamu kerjakan”.(QS Al An’am 60)
[481]. Kamu ditidurkan di malam hari dan dibangunkan di siang hari, supaya dengan perputaran waktu itu habislah umurmu yang telah ditentukan. Continue reading

Bersentuhan Dengan NonMuhrim

Assalamualaikum …….
Apakah dperbolehkan :
1. Jika kita (bersentuhan) bersjabatan tangan dengan alasan agar orang yang ingin berjabatan tidak tersinggung misalkan karena dia telah mengulurkan tanganya.
2. Kita duduk dusuatu tempat kemudian ada orang(nonmuhrim) yang duduk di samping kita(hingga bersentuhan) kalau kita pindah takut orang tersebut tersinggung dan bagai dengan orang yang bersentuhan(berdampingan)duduk di angkutan umum.
Sekian

Assalamualaiku …..

Jawaban

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh

Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,

Kita memang perlu menjaga perasaan orang lain dengan menjaga agar orang lain itu tidak tersinggung dengan perilaku kita. Ini sangat dianjurkan dalam Islam, karena Islam memang memerintahkan kita untuk bertenggang rasa serta berbaik hati terhadap orang lain.

Seorang muslim itu harus bermanfaat bagi orang lain serta bisa memberikan rasa nyaman, ketenangan dan ketentreraman. Inilah yang dahulu dilakukan secara langsung oleh Nabi kita Muhammad SAW dan diajarkannya kepada para shahabat beliau.

Namun sebagai muslim yang baik dan nalar, kita pun juga harus menjaga `perasaan` Allah SWT, bukan ? Bagaimana mungkin kita bisa sangat menjaga perasaan makhluk sementara kita tidak menjaga perasaan Al-Khaliq ? Tentu tidak adil, bukan ? Continue reading

Sekali Lagi, Bersentuhan Dengan Lawan Jenis

Aslm. Wr. Wb.
Ustadz…, dulu sy udah yakin bahwa bersentuhan (dalam berbagai artinya) dengan lawan jenis itu hukumnya tidak boleh (atau paling tidak harus dihindari)…, tapi nya Ustadz.., kemarin itu saya lihat di TV, salah satu tokoh Islam di Indonesia yang cukup terkemuka, malah dengan senang hati mengulurkan tangan untuk berjabat tangan dengan salah seorang reporter stasiun TV tersebut…., waduh!!!! saya jadi bingung nih, gimana sih hukumnya sebenarnya Ustadz…..? tolong dalilnya yang lengkap ya….
Jazakolloh.
Waslm.

Jawaban

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh

Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,

I. Hukum Asal

Hukum bersentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram itu termasuk berjabatan tangan hukumnya haram. Paling tidak itulah yang sering kita dengar dan itulah yang sekarang ini cukup populer di kalangan ummat Islam dan juga di kalangan aktifis dakwah.

Sehingga pemahaman seperti itulah yang selama ini dipegang dan dianggap satu-satunya hukum yang bersifat mutlak, jelas dan tidak ada dalil lainnya yang berbeda atau berlawanan. Sehingga umumnya mereka yang paham dan menjalankan syariah tidak akan mau berjabatan tangan dengan wanita yang bukan mahramnya. Mereka sebisa mungkin menghindari sentuhan kulit dengan wanita. Bahkan dalam banyak kesempatan, dengan cara yang halus mereka menolak ajakan untuk menjabat tangan wanita. Sehingga ketika ada seorang aktifis yang kelihatan bersalaman dengan wanita non mahramnya, akan menimbulkan pertanyaan kritis dan perasaan aneh di kalangan pendukungnya.

II. Kajian Kritis

Tapi sebagai sebuah kajian dialogis dari sisi syariah dan fiqih muqaranah (perbandingan), tidak ada salahnya bila kita meneliti tentang sejauhmana kekuatan dalil pengharamannya ? Dan lebih jauh, apakah keharaman sentuhan kulit itu berlaku mutlak atau ada juga dalil shahih lain yang membolehkan ? Bagaimana kajian fiqih yang kritis dalam masalah ini ? Lalu apa pandangan dan pendapat para ulama salafus-shalih tentang masalah ini ? Adakah riwayat dari Rasulullah SAW tentang sentuhan kulit non mahram ini ? Benarkah Rasulullah SAW pernah menyentuh kulit wanita non mahram ?

Mari kita kupas masalah ini dengan mengutip dalil hadits dan kajian-kajian fiqih para ulama :

1. Yang mengharamkan secara Mutlak

Para ulama Jumhur termasuk keempat imam mazhab umumnya mengatakan bahwa sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram hukumnya haram. Mereka mendasarkan pendapatnya itu pada banyak dalil yang erserak disana sini. Baik yang bersifat naqli atau pun yang aqli. Diantaranya yang sering dikemukakan antara lain adalah dalil-dalil berikut ini :

a. Menutup Pintu Fitnah (saddudz-dzari’ah)

Dalil yang terkuat dalam pengharaman sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram adalah menutup pintu fitnah (saddudz-dzari’ah), dan alasan ini dapat diterima tanpa ragu-ragu lagi ketika syahwat tergerak, atau karena takut fitnah bila telah tampak tanda-tandanya.

b. Hadits Rasulullah SAW

Lebih Baik Ditusuk Jarum Besi Dari Pada Menyentuh Wanita


“Dari Ma’qil bin Yasar dari Nabi saw., beliau bersabda: Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang diantara kamu dengan jarum besi itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”(HR. Thabrani dan Baihaqi)

c. Rasulullah SAW tidak menjabat tangan perempuan ketika bai’at


Dari asy-Sya’bi bahwa Nabi saw. ketika membai’at kaum wanita beliau membawa kain selimut bergaris dari Qatar lalu beliau meletakkannya di atas tangan beliau, seraya berkata, “Aku tidak berjabat dengan wanita.” (HR Abu Daud dalam al-Marasil)

Aisyah berkata, “Maka barangsiapa diantara wanita-wanita beriman itu yang menerima syarat tersebut, Rasulullah saw. berkata kepadanya, “Aku telah membai’atmu – dengan perkataan saja – dan demi Allah tangan beliau sama sekali tidak menyentuh tangan wanita dalam bai’at itu; beliau tidak membai’at mereka melainkan dengan mengucapkan, ‘Aku telah membai’atmu tentang hal itu.’

2. Yang Membolehkan

Namun bila kita cermati, ternyata tidak semua ulama sepakat mengharamkan hal itu. Ada juga beberapa hujjah yang terkadang muncul untuk tidak memutlakkan keharaman sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram. Misalnya bila wanitanya adalah orang yang lanjut usia, tua atau sudah uzur.

Di luar itu, meski umumnya dalil-dalil yang kita kenal umumnya mengaharamkan, namun kita harus jujur bahwa ternyata ada juga hujjah yang bisa dikemukakan untuk membolehkan hal itu. Sehingga meski bukan pendapat yang populer, paling tidak perlu kita pahami adanya wacana lain yang -sebenarnya- juga tetap berdasarkan nash-nash yang sharih dan shahih. Hanya saja pendapat ini kurang populer di kalangan ulama Islam.

Diantaranya dalil-dalil yang bisa dikemukakan untuk mendukung pendapat ini adalah :

a. Hadits Ummu Athiyyah Tentang Rasulullah SAW Menjabat Tangan Wanita Ketika Bai’at

“Dari Ismail bin Abdurrahman dari neneknya, Ummu Athiyah, mengenai kisah bai’at, Ummu Athiyah berkata: Lalu Rasulullah saw. mengulurkan tangannya dari luar rumah dan kami mengulurkan tangan kami dari dalam rumah, kemudian beliau berucap, ‘Ya Allah, saksikanlah.’”(Ibnu Hibban, al-Bazzar, ath-Thabari, dan Ibnu Mardawaih

2. Hadits bahwa Budak Wanita Memegang Tangan Rasulullah SAW

“Dari Anas bin Malik r.a., ia berkata: “Sesungguhnya seorang budak wanita diantara budak-budak penduduk Madinah memegang tangan Rasulullah saw., lalu membawanya pergi ke mana ia suka.” (HR. Bukhari dalam Shahih-nya pada “Kitab al-Adab”)

Dalam riwayat lainnya juga ada hadits senada yaitu :

“Dari Anas juga, ia berkata:”Sesungguhnya seorang budak perempuan dari budak-budak penduduk Madinah datang, lalu ia memegang tangan Rasulullah saw., maka beliau tidak melepaskan tangan beliau dari tangannya sehingga dia membawanya perg ke mana ia suka.” (HR. Imam Ahmad)

Ibnu Majah juga meriwayatkan hal demikian.

Kalau kita perhatikan riwayat yang sahih dari Rasulullah saw., niscaya kita jumpai sesuatu yang menunjukkan bahwa semata-mata bersentuhan tangan antara laki-laki dengan perempuan tanpa disertai syahwat dan tidak dikhawatirkan terjadinya fitnah tidaklah terlarang, bahkan pernah dilakukan oleh Rasulullah saw., sedangkan pada dasarnya perbuatan Nabi saw. itu adalah tasyri’ dan untuk diteladani: Continue reading